Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
KEJARI DUMAI TERAPKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) PADA PERKARA PENGANIAYAAN

redaksi
Rabu, 30 Agus 2023 10:51 WIB | dilihat: 26864 kali

Dumai,RBC - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Kali ini, wanita yang berumur 19 tahun bernama Fina Yolanda yang sebelumnya ditahan di RUTAN bisa kembali di tengah-tengah masyarakat setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 1576/L.4.11/Eoh.2/08/2023 (Dumai, 30 Agustus 2023).    

Kajari Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH MH Li melalui Humas/Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, SH, MH menjelaskan bahwa  penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung RI setelah Kajari dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Iwan Roy Charles, SH, MH dan Jaksa yang menangani perkara Mutia Khanandita E, SH  memaparkan (ekspose) di hadapan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H., Direktur Oharda dan Kasubdit pada hari Selasa pagi tanggal 29 Agustus 2023 yang lalu.     ”Permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justisce) dalam perkara Fina Yolanda telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) dalam Conference Ekspose yang diikuti juga oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.” 


Fina Yolanda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Anggi Ulfa Dwi Yanti pada tanggal 16 Mei tahun 2023.


Kasus posisinya sebagai berikut:     ”Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai, tersangka bersama dengan suami yaitu saksi Fadli Fadlu Rahman alias Fadli bin Herman datang dan bertemu dengan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota-Kota Dumai, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti karena tersangka tidak terima/ cemburu suaminya telah disapa oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti, namun hal tersebut tidak dibenarkan oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dan mengatakan bahwa suami tersangka lah yang menyapa lebih dulu, kemudian tersangka emosi dan dengan sengaja langsung memukul saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mengenai tulang pipi sebelah kiri, kemudian tersangka memukul kembali saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan kedua tangannya yang mengenai bagian kepala hingga saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti terhempas ke tanah, kemudian pada saat terbaring di atas tanah, tersangka menimpa perut saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan lutut, lalu tersangka kembali memukul saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti pada bagian wajah dan menjambak rambut saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti hingga saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti terduduk di atas tanah. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK. IV Dumai tanggal 01 Agustus 2023 atas nama Anggi Ulfa Dwi Yanti, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dengan kesimpulan pada pemeriksaan di temukan bengkak kebiruan pada pelipis mata tepatnya disudut alis mata bagian kanan, memar kemerahan pada tulang pipi bagian kanan, memar kemerahan pada dahi sebelah kanan dan bengkak pada tulang rahang bawah sebelah kanan akibat kekerasan tumpul”


Pengajuan perkara untuk dilakukan penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Alasan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restoratif ini dikabulkan, yaitu:1.

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;2. Tersangka belum pernah dihukum;3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya:6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH MH Li telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 1576/L.4.11/Eoh.2/08/2023 sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Kajari Dumai mengharapkan agar tiap anggota masyarakat tetap menjaga nilai-nilai luhur yang hidup di masyarakat seperti menjaga keharmonisan hubungan antar warga, hormat-menghormati, tepo saliro, santun dan adab. 
Sumber: HUMAS/KEPALA SEKSI INTELIJEN. (R18)



Connect With Us





Copyright © 2015 riaubangkit
All right reserved