JAKARTA,RBC - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pemeriksaan sejumlah sanksi untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus pengelolaan IUP Tambang PT. Timah.
Sejauh ini pihak penyidik sangat serius menangani kasus mega korupsi yang satu ini. Data terbaru dalam kasus ini pihak penyidik telah memeriksa lebih dari 172 saksi, dengan menetapkan 16 tersangka termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, mengatakan, kasus dugaan mega korupsi IUP Timah ini sangat menjadi atensi pihak Kejagung. Sehingga apa yang sudah dilakukan patut diapresiasi setinggi-tingginya.
Apresiasi tersebut cukup beralasan, mengingat kasus yang diusut pihak Kejaksaan Agung merupakan kasus mega korupsi.
“Kejaksaan tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan para pelakunya, tetapi juga berupaya maksimal memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset-aset para pelaku,” kata Barita usai melakukan wawancara dengan salahsatu TV Swasta.
Menurut Barita, bila dilihat dari pola pengungkapan yang dilakukan penyidik, seperti penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, tetapi juga akan menerapkan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemblokiran nomor rekening sebagai langkah penelusuran uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka,” kata mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.
Untuk diketahui, pada tahun 2018-2019, Jajaran direksi PT Timah melakukan persekongkolan untuk mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah yang dilakukan oleh para smelter, yang dibungkus dengan kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah.
Untuk sementara berdasarkan penghitungan Ahli Lingkungan, kerugian materiil dari kerusakan lingkungan sebesar Rp271 Triliun. Dalam pola perhitungan kerugian yang disajikan oleh Ahli hanyalah kerugian materiil atau kerugian yang nyata-nyata dialami oleh negara dalam hal lingkungan hidup, bukan potensi kerugian yang akan diderita oleh negara.
Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini, Kejaksaan terlihat sangat serius dan profesional. Hal ini tidak hanya bisa dilihat dari pola pengungkapan yang tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, tetapi juga dilakukan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan penelusuran uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.
“Selain itu Kejaksaan juga terlihat serius dalam penelusuran aset, itu artinya Kejaksaan tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan para pelakunya, tetapi juga berupaya maksimal memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset-aset para pelaku,” ucapnya lagi.
Hingga saat ini Tim Penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka dari berbagai latar belakang baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta, diantaranya tersangka TT selaku pihak yang disangkakan melanggar Pasal 21 Jo Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (merintangi penyidikan).(Red)
Miris APH Tutup Mata, Ilegal Gudang Bos Hendrik Pasir Timah Masih Operasi | |
Aksi dan Doa Untuk Hakim MK Agar Kuat dan Berani Memutus Sengketa Pemilu 2024 Secara Adil dan Obyektif | |
Keputusan Hakim MK Akan Menjadi Penentu Sikap Akhir Bagi Rakyat Yang Mendambakan Keadilan | |
Mengenal Lebih Dekat Aspisus Kajati Sumbar Konsisten Menangani Kasus Korupsi | |
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana REIGEN | |
Barita Simanjuntak : Semua sama dihadapan hukum, penegakan hukum jalan terus | |
Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu | |
Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Tuan Akmal Abbas, S.H., M.H | |
Datangi PN Bengkalis, Masyarkat Lubuk Gaung Bentangkan Spanduk Pengawalan Kasus Bombeng | |
Kajati Riau Akmal Abbas Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, Bupati Kasmarni Ucapkan Tahniah | |