Pekanbaru,RBC- Nekat melakukan aksi memanipulasi narasi putusan hakim Mahkamah Konstitusi terkait putusan gugatan Pemilu 2024, Muhammad Arif (32) tak menyangka perbuatannya berujung penjara. Arif dinilai membuat konten hoax dan menyudutkan pendukung salah satu pasangan calon.
Arif diduga memasukkan suara yang bukan suara hakim MK. Kemudian menambahkan tulisan "Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja ". Kemudian video tersebut diposting kembali ke akun TikTok @arif92_8.
Akhirnya, Arif ditetapkan sebagai tersangka, karena memanipulasi video pembacaan putusan sidang di Mahkamah Konstitusi.
Narasi yang ditambahkan berbau provokatif. Dalam narasi disebutkan hakim mengabulkan permohonan pasangan Capres 01 dan 03 serta mendiskualifikasi kemenangan pasangan 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.
Hal itu terpantau Patroli Siber Bareskrim Polri. Kemudian diteruskan ke Polda Riau untuk ditindaklanjuti Subdit V Reskrimsus yang dikomandoi Kompol Fajri.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti serta hasil pemeriksaan ahli, diketahui pemilik Akun Tiktok @arif92_8 berada di Kabupaten Rohil," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dalam keterangannya kepada media pada Rabu (17/4/2024) di Pekanbaru.
Kasubdit Subdit V Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri dan anak buahnya kemudian mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya.
"Pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka patut diduga memanipulasi suara tersebut bukan suara asli hakim MK," jelas Nasriadi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan video tersebut dari TikTok milik orang lain.
"Tersangka memposting ulang video tersebut dengan menambahkan caption “Selamat Kepada Pendukung 02 Jogetin Aja," tutur Nasriadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu menyebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," tegas Nasriadi.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo A5s, warna hitam, dengan nomor imei 1 : 861139044730475, Imei 2 : 861139044730467, serta akun Tiktok @arif92_8.(red)
Koperasi Korem Bekerja Sama Dengan Kelompok Tani Putra Kritang Desa Sekayan | |
Wahyudi El Panggabean: Yang Sebagian Kasus,Menjerat Wartawan Dari Pemberitaan Sepihak | |
Ujar Tokoh Pers Riau,Wartawan Tinkatkan Investigasi dan Kenapa Harus Demo SPBU | |
36 Ruas Jalan di Kota Pekanbaru Beralih Status Ke Provinsi Riau | |
Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjen M Iqbal | |
Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap FTS saat menunggu pembeli Sabu | |
Dua Pemilik dan 2 Orang Calo Senpi Ilegal Diringkus Polda Riau | |
Serahkan Surat Pengaduan Penangguhan Penahanan Bombeng, Aliansi Mahasiswa Datangi KY RI | |
Barita Simanjuntak : Semua sama dihadapan hukum, penegakan hukum jalan terus | |
Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu | |