Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
TERKAIT PENANGKAPAN TERHADAP SUGIANTO SUPIR YANG MELARIKAN MOBIL TRUK SUDAH SESUAI SOP

Redaksi
Sabtu, 04 Mei 2024 07:45 WIB | dilihat: 47805 kali
Foto: Foto mobil BB

TERKAIT PENANGKAPAN TERHADAP SUGIANTO SUPIR YANG MELARIKAN MOBIL TRUK SUDAH SESUAI SOP

Penasehat hukum Afrizal Apul Sihombing,S.H.,M.H menanggapi  berita yang di muat oleh Nusan.id yang menuduh bahwa Polres Pelalawan telah melanggar SOP dan Prosedur saat menangkap  Sugianto warga dusun IV Giras Jaya Bekri Lampung  yang berprofesi sebagai supir.

Menurut Apul Sihombing,S.H.,M.H penangkapan terhadap Sugianto tersebut sudah sesuai SOP Justru Pelepasan itulah yang melanggar hukum, mengapa tidak? menurut Apul unsur penggelapan sebagaimana pada pasal 372 KHUP telah terpenuhi dengan jelas dalam perkara itu.

Pasalnya Sugianto selaku supir telah membawa kabur mobil milik Afrizal pada tanggal 20 Maret 2024 ke Jakarta padahal pemilik mobil menyuruhnya mengangkut batu bara dari Selensen Inhu yang akan di bawa ke PT. RAPP.

Awalnya Afrizal menyuruh Sugianto pergi muat batu bara ke selensen Inhu yang akan di bawa ke RAPP, ternyata tunggu punya tunggu Mobil tidak kunjung tiba, memang dari awal klien saya sudah curiga pasalnya tanggal 20 itu Afrizal sudah tidak bisa menghubungi sang Supir. Hp sudah non aktif di telpon tak aktif di wa gak masuk.

Karena kebingungan Afrizal mengajak temanya untuk mencari Mobil itu ke arah selensen dua kali kami ke selensen mencari Sugianto tidak ketemu.

Semua tambang yang ada di daerah Inhu kami cek tapi gk ketemu sebut Afrizal kepada media ini (04/05)  yang di tirukan Apul Sihombing,S.H.,M.H.

Setelah dilakukan pencarian tidak kunjung jumpa Hp tidak aktig akhirnya pada tanggal 23 Maret 2024 Afrizal membuat Laporan ke Polres Pelalawan.

Dari hasil penyeledikan yang dilakukan oleh Penyidik di pantau melalui cek post di ketahui bahwa Sugianto sudah berada di Jakarta, dari situlah Polisi melakukan pengejaran di temukan di Rest Area bekasi - jati asih.

Unsur Penggelapan sudah sangat jelas itu, di suruh muat batu bara ke selensen malah mobil di bawa kabur ke Jakarta, selain itu Plat Mobil di Tukar dari Plat putih seri BG menjadi Plat kuning seri B, kedua supir Sugianto di suruh muat ke selensen kok malah pergi ke Jakarta apa masih kurang jelas unsur  penggelapannya kata Apul,

Apul menyanyangkan komentar dan tanggapan dari Muhamad Ilyas S.H yang mengaku sebagai  ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional LBH Persadin.

Mestinya menurut Apul sebelum mengomentari suatu peristiwa hukum dalami dulu kebenaranya baru komentari agar tidak menjadi blunder, sebagi orang hukum mestinya rujukan dari tanggapan atau komentar itu harusnya fakta hukum bukan opini tutup Apul.(Redaksi)



Connect With Us





Copyright © 2015 riaubangkit
All right reserved