Riaubangkit.com, Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang putusan terhadap 5 orang tersangka dengan kasus kegiatan makan minum di bagian Setda Kuansing tahun anggaran 2017, Rabu (13/01/2021).
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal, SH, MH bersama koleganya dilaksanakan secara virtual. Sementara, kelima terdakwa mendengar putusan berada di Rumah Tahanan Teluk Kuantan.
Putusan tersebut langsung dibacakan oleh Hakim Ketua Faisal, SH, MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Muharlius cs terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
Dalam putusan hakim, Kelima terdakwa Muharlius, M. Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda.
Dari putusan hakim, Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi H Muharlius, SE, MM dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Muharlius mantan Plt Sekda Kuansing selaku Pengguna Anggaran (PA) dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan.
Sementara 4 orang rekannya Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), divonis 7 tahun kurungan serta denda R300 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kemudian, M. Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar subsider 4 tahun penjara.
Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta di vonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan penjara.
Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan penjara.(jai)


MUSYAWARAH BESAR (MUBES) PEMBENTUKAN IKATAN ALUMNI SMAN 1 KUANTAN MUDIK | |
IMLEK 2021, POLRES KUANSING LAKUKAN PENGAMANAN DAN PATROLI | |
POLRES KUANSING BERSAMA TNI DAN PEMERINTAH DESA BERSINERGIS TERTIBKAN PETI DI DESA MARSAWA | |
KAPOLSEK KECAMATAN SINGINGI MENGUCAPKAN HARI PERS NASIONAL (HPN) KEPADA SEJUMLAH WARTAWAN KUANSING | |
MASYARAKAT KUANSING, MEMINTA PEMERINTAH DAERAH AGAR MEMBERIKAN SOLUSI BAGI KAMI PENAMBANG EMAS ILEGAL | |


Rumah Yatim Berikan Bantuan untuk Pembangunan Masjid Raudhatul Jannah Pekanbaru | |
Polda Riau Terus Padamkan Api | |
Bupati dan Wakil Bupati Rohil Terpilih Kunjungi Pajak Lama Bagan Batu Yang Terbakar | |
Pengacara terdakwa pengeroyokan wartawan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa , yang masih ada hubungan darah | |
Angka | |
