ROKAN HILIR, RBC - Dalam rangka menciptakan pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif, Direktorat Intelijen Polda Riau melalui Subdit Politik yang dipimpin Iptu Juliart Lumban Tobing beserta anggota melakukan upaya Cooling System dan silaturahmi dengan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hilir, Jum'at (12/01/2024).
Silaturahmi ini dilakukan pasca beredarnya Video Oknum Penghulu dan Perangkat Desa yang mendukung salah satu Calon Legislatif pada Pemilu tahun 2024 "ungkap Iptu J.L Tobing"
Ditengah Bencana Banjir yang melanda Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Ketua DPC APDESI Rohil Dedi Wahyudi menyambut baik tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam hal menjaga kondusifitas kamtibmas dalam rangka mengantisipasi terjadinya konflik bidang politik diwilayah Kabupaten Rohil
Menyikapi hal teesebut maka Ketua dan beberapa pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hilir menyempatkan diri untuk melakukan deklarasi dalam rangka mensukseskan Pemilu tahun 2024,
Mencermati dinamika Politik menjelang dilaksanakannya Pemilu tahun 2024 yang terjadi diwilayah Kabupaten Rokan Hilir saat ini, maka APDESI melakukan beberapa Himbauan kepada seluruh Penghulu dan perangkatnya yang berisi sebagai berikut :
1) Para Penghulu dan perangkatnya se-Rohil agar menjaga Netralitas dalam pelaksanaan pesta Demokrasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2024
2) Tidak berpolitik praktis dan berpihak kepada salah satu calon pada Pemilu tahun 2024.
3) Tidak melakukan Money Politik serta menggunakan sarana media secara bijak.
4) Mendukung Unsur Penyelenggara Pemilu dan Polri dalam menjaga kondusifitas kamtibmas sehingga tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, lancar dan kondusif.
Sanksi Pidana dan Denda bagi Kepala Desa / Penghulu, serta Perangkatnya yang ikut berkampanye dan tidak netral atau mendukung salah satu calon pada Pemilu 2024 sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 ayat 2 huruf H, I, J Junto Pasal 494 dan Pasal 490 Undang – Undang No. 7 thn 2017 tentang Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000. 000,00. Untuk itu dihimbau kepada
Kepala Desa / Penghulu dan beserta Perangkatnya jangan main- main dengan hukum dan aturan Pemilu apabila tidak mau dipenjara.
Ia mengatakan, sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat Desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, ujarnya," (DTS)
Wahyudi El Panggabean: Yang Sebagian Kasus,Menjerat Wartawan Dari Pemberitaan Sepihak | |
Ujar Tokoh Pers Riau,Wartawan Tinkatkan Investigasi dan Kenapa Harus Demo SPBU | |
36 Ruas Jalan di Kota Pekanbaru Beralih Status Ke Provinsi Riau | |
Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjen M Iqbal | |
Kondisi Cuaca Kota Pekanbaru Berubah- Ubah, Sekdako Ingatkan Warga Waspada Terhadap Anomali Cuaca | |
Barita Simanjuntak : Semua sama dihadapan hukum, penegakan hukum jalan terus | |
Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu | |
Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Tuan Akmal Abbas, S.H., M.H | |
Datangi PN Bengkalis, Masyarkat Lubuk Gaung Bentangkan Spanduk Pengawalan Kasus Bombeng | |
Kajati Riau Akmal Abbas Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, Bupati Kasmarni Ucapkan Tahniah | |