Bangka Barat, RBC - Maraknya aktivitas jual biji timah yang disebut kolektor timah
Mungkin sudah menjamur di provinsi Bangka Belitung ini sehingga tidak memperdulikan lagi surat edaran Warning dari dirjen minerba perihal peringatan kegiatan pertambangan
Tanpa izin.nomor :T-
3145/MB.04/DJB.S/2022.tertanggal 22 Agustus 2022 tentang penambang dan pelaku penampung biji timah ilegal,khususnya di kabupaten Bangka barat (27-02-2024).
Adanya aktivitas pembelian biji timah milik sin sin diduga seolah merasa bebas dan aman,tidak mengantongi izin legalitas yg lengkap(ilegal)dan merasa tidak takut dinamakan hukum.
Kolektor timah kesehariannya dipanggil masyarakat dengan sebutan berinisial sin-sin
Sedang melayani dan mengecek lalu menimbang biji timah dikediaman rumahnya dan langsung membayar kepada penjual biji timah tersebut.
Perlu diketahui,para kolektor dalam menjalankan bisnisnya jual beli biji timah di dalam rumah nya tersebut.
Seolah olah menutupi adanya aktivitas jual biji timah ilegal dan tidak memperdulikan aparat penegak hukum yang berada di daerah kabupaten Bangka barat provinsi kepulauan Bangka Belitung
Diduga jual beli biji timah tersebut yang dilakukan saudara sin sin tidak mengantongi izin legalitas yg lengkap.
Dan sudah jelas hal itu
Melanggar aturan dari undang undang no 3 tahun 2020 atas perubahan undang undang no 4 tahun 2009 tersebut.
Tempat kediaman sin sin jual beli timah jalan sungai daeng,kecamatan mentok,kabupaten Bangka barat.
Saat awak media meminta konfirmsi kepada saudara sin sin mengenai aktivitas pembelian biji timah nya ini saya setor ke bos J tingal di mentok pak'.ucap sin sin
Dengan adanya kolektor timah ilegal yang kebal hukum,awak media meminta pihak aparat penegak hukum menindak tegas para kolektor diduga ilegal.
Sampai pemberitaan ini dinaikan awak media riaubangkit.com berupaya meminta konfirmasi kepada aparat penegak hukum(APH).
(Jurnalis Simamora)
KAPOLRI: INTRUKSIKAN SELURUH KAPOLDA UNTUK MENINDAK DAN MENANGKAP DEPT COLLECTOR | |
JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice | |
Rakor Ops Ketupat, Kapolri persiapkan Mudik 2024 Aman-Lancar | |
ilegal Tambang,PT Timah Sungai Perimping Merusak Hutan Bakau | |
IUP PT Timah Di Sungai Perimping Di Tambang, Apa Yang Akan Di Lakukan PT Timah ? | |
Banyak Masalah,Muflihun Biang Kerok kehancuran Pekanbaru | |
Anggarkan Rehab Bangunan Mesjid Agung Istiqomah Bengkalis | |
Harapkan Keberkahan untuk Pimpinan Negeri, Damkar Bengkalis Berbagai Takjil | |
Peringati Malam Nuzul Quran, Bupati Minta Masyarakat Untuk Mengamalkan Al-Quran | |
Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Quran | |