Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Terkait Kasus yang Menjerat Kapolres Labuhan Batu, Kelompok Cipayung Akan Gelar Aksi Demo di Mapolda Sumut

redaksi
Kamis, 07 Mar 2024 07:55 WIB | dilihat: 59028 kali

SUMATERA UTARA, RBC - Massa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Labuhan Batu akan menggelar Aksi Demo pada Kamis - 7 Maret 2024 hingga Jum’at - 8 Maret 2024, sekira pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima, dengan Nomor Surat 001 / Eks, Cipayung Labuhan Batu/ III / 2024, aksi tersebut akan dilakukan di Mapolda Sumatera Utara, dengan jumlah peserta aksi kurang lebih sebanyak 100 orang Mahasiswa.

Ketua DPC GMNI Labuhan Batu Hamdani Hasibuan, mengatakan Kegiatan aksi tersebut dilaksanakan secara bersama- sama dengan teman – teman BPC GMKI Rantauprapat dan PC PMII Labuhan Batu.

“Kita hanya bertujuan mempertanyakan sampai mana tahapan proses hukum di Polda Sumatera Utara, Ya kalau ada perdamaian para pihak, kiranya publik juga mengetahui dan adanya permintaan maaf secara umum kepala Kepolisian Resort Labuhan Batu dan Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu yang disebut sebagai terduga pelaku,” ucapnya.

Diketahui juga salah satu poin yang akan menjadi tuntutan peserta aksi Cipayung Labuhan Batu adalah terkait dugaan maraknya judi 303 Toto Gelap (Togel), Narkoba yang berada di wilayah Hukum Polres Labuhan Batu yang sudah sangat merajalela dan membuat resah masyarakat.

“Iya kami menduga maraknya judi Togel (Toto Gelap) di wilayah hukum Polres Labuhan Batu, apalagi hal tersebut sebagai pemicu dugaan terjadinya pemukulan tersebut sehingga dapat menimbulkan paradigma negative ditengah – tengah masyarakat, sehingga sepatutnya kami duga maraknya konsorsium 303 di Sumatera Utara,” ujarnya.

Adapun beberapa poin tuntutan Cipayung Labuhan Batu yang akan disampaikan pada saat proses aksi adalah :

1. Mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kepolisian Resort Labuhan Batu (Bapak AKBP Bernhard Malau) dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu, Sesuai Pasal 16 ayat 1 huruf F undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar merekomendasikan Kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mencopot kepala Kepolisian Resort Labuhan Batu (Bapak AKBP Bernhard Malau) dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan karena mempermalukan dan mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia

3. Mendesak Dir propam Polda Sumatera Utara untuk tetap melakukan sidang kode etik Kepolisian terhadap Kepala Kepolisian Resort Labuhan Batu dan Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu karena melanggar kewajiban, larangan Kepolisian Republik Indonesia sesuai pasal 3,4,5 dan 6 peraturan pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Apabila Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara tidak mampu menyelesaikan persoalan ini maka segera mengundurkan diri dari jabatannya, dan apabila tuntutan kami ini tidak diindahkan kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri Jakarta.

5. Meminta Kapolda untuk merekomendasi pencopotan Kasat Intelkam Polres Labuhan Batu karena kami menduga menghalang – halangi mahasiswa dan masyarakat dalam kebebasan berpendapat di muka umum.

6. Adapun tuntutan lainnya akan kami sampaikan pada saat aksi berlangsung.

“Tujuan dari aksi ini, kami ingin menyampaikan aspirasi kami kepada para penegak hukum terkhusus kepada Polda Sumut atas beredarnya berita viral di medsos dan media elektronik, yaitu atas kinerja Oknum Kapolres Labuhan Batu beserta Jajarannya yang dianggap tidak mampu sebagai pengayom di tengah-tengah masyarakat Labuhan Batu,” kata salah satu mahasiswa yang tidak mau disebutkan namanya.

(Red/Tim/rls/mah)



Connect With Us





Copyright © 2015 riaubangkit
All right reserved