Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Sita Enam Motor Curian, Polsek Payung Sekaki Ringkus 2 Pelaku Spesialis Curanmor Matic

Aliamranpiliang
Kamis, 28 Mar 2024 10:29 WIB | dilihat: 4021 kali
Foto: Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Rejoice Manalu didampingi Kanit Reskrim menggelar ekspose pengungkapan curanmor spesialis seepda motor matic pada Selasa, 26 Maret 2024 di Mapolsek.

PEKANBARU,RBC - Kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor dibeberapa lokasi di kota Pekanbaru, Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Resta Pekanbaru, ringkus 2 pelaku curanmor spesialis sepeda motor jenis matic di Pekanbaru.

 

"Kedua pelaku curanmor spesialis motor matic jenis honda beat ini, berinisial RE (30) dan IS (49), berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki pada Sabtu (16/03/2024) di tempat berbeda, yakni depan Indomaret Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi, dan di wilayah Kecamatan Rumbai," kata Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Rejoice Manalu kepada media pada Selasa, 26 Maret 2024 di Mapolsek.

 

Dalam aksinya terang Kapolsek, kedua pelaku menggunakan magnet untuk merusak kunci kotak sepeda motor. Setelah berhasil membuka pengaman kunci, mereka membawa kabur sepeda motor tersebut.

 

"Berdasaran hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku, telah kerap melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru," ungkap Iptu Rejoice Manalu.

 

Dia juga menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, diamankan satu buah besi magnet yang telah dimodifikasi. "Pelaku menggunakan magnet untuk membuka tutup pengaman pada sepeda motor," jelasnya.

 

Selain itu lanjut Kapolsek, tersangka IS diketahui sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dengan rekam jejak sebanyak 30 kali beraksi sebelumnya. "Dia ditangkap pada 2018 dengan 30 TKP," tambahnya.

 

Atas penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

 

"Pelaku menjual sepeda motor seharga Rp 2,5 juta. Mereka menargetkan sepeda motor Honda Beat, karena mudah dijual," ujar Iptu Rejoice.

 

Lantaran itu, Kapolsek Sukajadi Iptu Rejoice Benedicto Manalu, pihaknya menekankan bahwa aksi terakhir kedua pelaku terekam CCTV di rumah warga di Kelurahan Labuh Baru Barat.

 

"Pelaku menggunakan magnet untuk mencuri kendaraan bermotor. Kami menyarankan, agar masyarakat mengamankan motornya dengan kunci ganda," kata Iptu Rejoice.

 

Dari pelaku, disita enam unit motor matic termasuk satu motor yang digunakan untuk beraksi. Motor tersebut dijual dengan harga bervariasi, yakni mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Sementara untuk kedua pelaku, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 2 tahun penjara.

 

"Penangkapan ini, menjadi bukti nyata dari kerja keras kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah Pekanbaru, serta sebagai peringatan bagi masyarakat, untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraan mereka dengan lebih baik," imbau Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Rejoice Manalu, meyakinkan.(DS)

 

 



Connect With Us





Copyright © 2015 riaubangkit
All right reserved