News
Lanjutnya, Yosman mengatakan rata rata penghidupan masyarakat Riau ialah dari hasil kelapa sawit, dengan adanya nya Undang Undang Cipta Kerja dan kurangnya informasi untuk sebagian masyarakat petani khususnya yang lahan perkebunan terlanjur ditanami sawit dalam Kawasan Hutan.
Oleh karena itu dalam rangka menyambut hari ulang tahun Riaubangkit Ke 8 tahun ini mencoba menyelenggarakan seminar, harapan nya dengan adanya seminar ini dapat memberikan pemahaman dan manfaat kepada masyarakat khususnya petani sawit.
Adapun yang menjadi Narasumber yaitu Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Riau melalui Ketua Bidang Dr Riyadi Mustofa SE M.Si., C.EIA, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Riau melalui ketua bidang Muclisin, Polda Riau melalui Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKP Meky Wahyudi,SIK.,SH., MH.
Ketua GAPKI Riau Lichwan Hartono melalui
muchlisin anggota kompartemen Agraria dan Tata Ruang mengatakan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia disingkat GAPKI adalah wadah bagi pengusaha yang bergerak di bidang industri kelapa sawit, didirikan secara sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gapki Pusat berkedudukan di Jakarta dengan cabang-cabang di Provinsi dalam wilayah Republik Indonesia, salah satunya di Provinsi Riau, pungkas muclisin
Lanjutnya, Dasar hukum penyelesaian Sawit di Dalam Kawasan Hutan diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU UU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU UU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
PermenLHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan diHutan Lindung dan Hutan Produksi.
Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
KepMenLHK No. SK.661/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2023 tentang Penetapan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Sebagai Implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
KepMenLHK No. SK.815/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2023 tetang Percepatan Proses Penyelesaian Kegiatan Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Sebagai Implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sedangkan Dasar Hukum Penyelesaian Sawit di Dalam Kawasan Hutan Berdasarkan UU Cipta Kerja diatur dengan PASAL 110 A dan PASAL 110 B.
Ditambahkan Muclisin mengatakan Pandangan GAPKI Riau atas Penerapan PP 24 Terhadap Keberlanjutan Industri Sawit,
1. Kebun yang telah terbit HGU/HGB/Hak Milik kenapa masih masuk dalam kawasan hutan, seharusnya keluar dari kawasan sebagaimana amanat UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria,
seharusnya dikeluarkan dari penerapan ketentuan pasal 110 A dan 110 B.
2. Kebun yang telah memiliki Izin Lokasi dan IUP namun masuk kawasan hutan seharusnya dikeluarkan dari pengaturan PP 24 tahun 2021, juga memberi kepastian hukum berusaha dan iklim invetasi yang kondusif.
3. Pengenaan sanksi 110 B (pengembalian lahan kepada negara) akan mengurangi luas kebun sawit produktif.
4. Pengenaan sanksi pembayaran DR/PSDH (pasal 110 A) dan sanksi denda yang besar (pasal 110 B) berdasarkan simulasi perhitungan sangat memberatkan pengusaha dan masyarakat.
5. Kementerian dalam merumuskan regulasi melakukan pendekatan yuridis formal dan mengabaikan fakta lapangan (tidak ada batas di lapangan, kondisi fisik berhutan dan tidak berhutan tidak ada pembeda, pelaku pembukaan lahan sebelumnya melalui IPK seharusnya ada data basenya.
Harapan dunia usaha, Iklim investasi yang stabil dan kondusif karena terbukti dunia usaha sebagai sektor penting penggerak pertumbuhan ekonomi.
Dunia Usaha mendukung kebijakan pemerintah dan berharap sanksi yang di kenakan kontekstual dan mampu di penuhi oleh perusahaan.prediksi ekonomi nasional dan internasional yang berat di tahun tahun mendatang mohon dijadikan Kajian dan pertimbangan.
Di akhir penyampaian Muclisin mengatakan Riaubangkit.com sebagai media online yg progresif dan moderat dapat memahami keberatan pengusaha perkebunan kelapa sawit maupun petani yang bergerak di bidang kelapa sawit dan ikut khawatir kinerja sektor perkebunan yg terbukti tangguh sebagai kontributor ekonomi masyarakat Riau secara langsung sebesar 45-50 % terganggu dan menurun produktifitasnya karena regulasi yg diterapkan dengan pendekatan yuridis formal regulasi sebagaimana yg sedang dan akan terjadi di waktu waktu mendatang melalu implementasi pasal 110 A dan 110 B, Ujar Muclisin.
Turut Hadir Plt Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution di wakili Kadis Perkebunan Riau Ir. Zulfadli, Kejati Riau Akmal Abbas, SH.,MH diwakili Koordinator Pidsus Fauzi Marasabessy, SH., MH, Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal di wakili AKP Meky Wahyudi SIk., SH., MH, Danrem 031 WB
Brigjen TNI Dany Rakca Andalasawan diwakili Kapten Inf Afrizal, ketua GAPKI Riau Lichwan Hartono yang di wakili Muclishin Anggota Kompartemen Agraria dan Tata Ruang, Ketua Kompartemen Agraria dan Tata Ruang Suhartono, Wakil Sekretaris GAPKI Cabang Riau Agung Priyono, Ketua umum DPP APKASINDO Riau Dr. Gulat Manurung, Mp., C.IMA di wakili ketua bidang Dr Riyadi Mustofa SE.,M.Si.,C.EIA, Forum Mahasiswa Sawit (Formasi), Mahasiswa BEM Unilak, LSM, beserta tamu undangan lainya
(Aldi)


PJ Wali Kota : Peringatan Hari Anak Nasional di Kota Pekanbaru Luar Biasa | |
RS Awal Bros hadiri Seminar dan Hut Ke 8 Riaubangkit, Fitra : Selamat Ulang Tahun dan Terus Maju Demi Kemajuan Riau | |
Ketua DPW LPKRI BAI Apresiasi dan Ucapkan Selamat Suksesnya Acara Seminar di Hut Ke 8 Riaubangkit | |
Terima Penghargaan Dari PBB, Briptu Renita: Terima Kasih Pak Kapolri | |
Kajati Riau Gelar Doa dan Syukuran Rumah Dinas | |

Viral Gibran Sebut Ibu Hamil Butuh Asam Sulfat, Ternyata Bahan untuk Membuat Baterai, Said Didu: Mau Bunuh Orang? | |
Pemusnahan Bersama Barang Yang Menjadi Milik Negara Kantor Wilayah DJBC Riau,Bea Cukai Pekanbaru Dan Bea Cukai Dumai | |
Dua Raider Indonesia Raih Juara 1 dan 2 di Etape ll Tour de Siak | |
Thebest Hotel & Resto Dan CV Limbong Group Rayakan Natal Bersama Di Kota Dumai | |
Hendri: Kami Dapat Berphoto Sama Bule | |