HEBOH OKNUM WARTAWAN TANGKAP MOBIL DIDUGA ILEGAL LOGING INI HAK JAWAB SONAATULO HALAWA
Terkait dengan berita yang viral di jagat media dengan judul:
OKNUM WARTAWAN PERAS MASYARAKAT 10 JT RUPIAH (24/03/24) , "NGAKU WARTAWAN PULUHAN PREMAN PERAS MASYARKAT" (21/03/24) dan "TIDAK BENAR WARGA PELALAWAN MENGAMANKAN KAYU ILEGAL, YANG BENAR ROMBONGAN SONAATULO HALAWA" (21/03/24),
Pada Judul Pertama: "OKNUM WARTAWAN PERAS MASYARAKAT 10 JT RUPIAH " SONAATULO HALAWA menilai banyak yang salah dari pemberitaan dalam hal kontesk berita banyak oknum wartawan yang menyimpangkan hak kontrol sosial untuk memeras,
Judul kedua:TIDAK BENAR WARGA PELALAWAN
MENGAMANKAN KAYU ILEGAL, YANG BENAR ROMBONGAN SONAATULAH HALAWA", di riaubangkit.com pada 21 Maret 2024 tidak menggunakan Asas praduga tak bersalah namun seolah mengedepankan tuduhan wartawan seperti preman. Dalam berita itu juga ada tertulis, "mengejar secara brutal" dan ada juga "menggeledah barang bawaan".Kami tegaskan bahwa hal itu tidak ada kami lakukan, sehingga kami pun bingung siapa yang di maksud dalam berita tersebut, terlebih lagi hal itu dimuat oleh media riaubangkit.com tanpa adanya konfirmasi kepada kami,
Pada berita kedua "NGAKU WARTAWAN PULUHAN PREMAN DI PELALAWAN PERAS MASYARAKAT", di media riaubangkit.com pada
tanggal 21 Maret 2024, pukul 08:04 Dalam berita itu juga ada tertulis,"mengejar secara brutal" dan ada juga "menggeledah barang bawaan". Sonaatulah menegaskan Kami tegaskan bahwa hal itu tidak ada kami lakukan, sehingga kami pun bingung siapa yang di maksud dalam berita tersebut, terlebih lagi hal itu dimuat oleh media riaubangkit.com, pada berita diatas tidak ada menyebut nama Sonaatula Halawan namum demikian kami hormati hal itu sebuah kejujuran yang menarik diri selaku pihak yang dirugikan dalam pemberitaan tersebut;
BERITA KETIGA:
TIDAK BENAR WARGA PELALAWAN MENGAMANKAN KAYU ILEGAL, YANG BENAR ROMBONGAN SONAATULAH HALAWA", terbit di media riaubangkit.com pada 21 Maret 2024 pukul 12:12 SONAATULO HALAWA menilai bahwa pemberitaan
itu terlalu tendensius dan menyerang secara personal dengan menulis atau menyebutkan permasalahan (pengalaman) yang tidak ada
hubungannya dalam topik pemberitaan;
Pada inti dari hak jawab Aquo, Pihak Sonaatulo Halawa tidak berniat menahan Mobil itu dalam waktu lama, Pihaknya menerangkan bahwa kegiatan pemberhentian dan pemeriksaan yang kami lakukan
terhadap mobil yang sedang mengangkut kayu , pengejawantahan daripada Undang-undang Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
PERUSAKAN HUTAN, dan sebagai respon dan keprihatinan kami terkait maraknya perusakan hutan di Riau khususnya di daerah Kabupaten Pelalawan, demikian hak jawab ini kami muat mengingak batasan jumlah kalimat yang dapat termuat dalam kolom berita ini sehingga kami muat secara proforsional dengan memuat inti-intinya.
Baca juga: | TIDAK BENAR WARGA PELALAWAN MENGAMANKA KAYU ILEGAL, YANG BENAR ROMBONGAN SONAA ATULAH HALAWA |
CAMAT BANDAR SEI KIJANG LEPAS PAWAI TAKBIR | |
CAMAT BANDAR SEI KIJANG PELEPASAN PAWAI TAKBIR | |
POLRES PELALAWAN TANGKAP PERAMBAH HUTAN PEMILIK KEBUN SAWIT DI SEGATI | |
Sebagai Bentuk Soladiritas Kepedulian, PAC PP Gelar Berbagi Takjil Kepada Masyarakat kecamatan Pangkalan Kuras. | |
BALAI TNTN TIDAK TEGAS MENGENAI LANGKAH PENGEMBALIAN FUNGSI EKOSISTIM KAWASAN TNTN | |
Ungkap Kasus Pengelapan,Pelaku Sdri. SO 32 Di Amankan Satreskrim Polres Kuansing. | |
Halal Bi Halal dengan IKAPTK, Bupati Kasmarni Minta Selalu Berinovasi Bangun Negeri | |
Selesai Purna Pugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Hun Bi Kuan Siak Kecil | |
Bupati Bengkalis Hadiri dan Berikan Ucapan Selamat Pada Pisah Sambut Kepala Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis | |
Polda Riau Ungkap Kasus Tewasnya Tahanan Polsek Bukit Raya, Reskrimum Tetapkan 5 Tersangka | |