Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan ZS (42) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu

redaksi
Rabu, 17 Jan 2024 06:53 WIB | dilihat: 125118 kali

Padangsidimpuan (RBC) - Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap pria berinisial ZS (42) yang di dugaan memiliki narkotika jenis shabu. ZS diangkap atas adanya laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di daerah Hutaimbaru.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya ZS ditangkap pada hari Senin (15/01) sekitar pukul 17.00 WIB olehTim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan walau berupaya melarikan diri dengan melompat ke sungai dan membuang barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 0,46 gram.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti selain narkotika, uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Dalam pemeriksaan tersangka ZS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang warga Hutaimbaru yang berinisial PN. Namun, PN berhasil melarikan diri saat petugas melakukan pengejaran. Polisi akan terus mengembangkan jaringan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga kepad Wartawan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Polisi akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut." ujar Kasi Humas Iptu K.Sinaga.(Rts)



Connect With Us





Copyright © 2015 riaubangkit
All right reserved